AYAH DAN IBU DITAHAN, BAYI 10 BULAN HARUS IKUT DIPENJARA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
463 KALI

Minggu, 24 Januari 2021

AYAH DAN IBU DITAHAN, BAYI 10 BULAN HARUS IKUT DIPENJARA


Beredar narasi di media sosial seorang anak 10 bulan harus ikut ditahan di penjara bersama ibunya yang ditangkap akibat mencuri karena anaknya membutuhkan susu.


Hal tersebut juga disandingkan dengan kasus artis Gisella Anastasia atau Gisel yang juga tersangka tetapi tidak ditahan karena masih memiliki anak yang berusia 4 tahun.


CEK FAKTA: Dari hasil penelusuran, klaim pada foto yang beredar bahwa seorang ibu harus ditahan bersama anaknya yang berusia 10 bulan karena mencuri demi membeli susu adalah salah.
 
Dilansir Turnbackhoax.id, diketahui bahwa ibu dalam foto tersebut adalah Rismayah, seorang tersangka kasus pencurian emas di Kajuara. Menurut pengakuannya, Rismayah terpaksa mencuri karena terdesak keadaan ekonomi untuk membeli susu anaknya. Sedangkan suami Rismyah, harus berada di dalam tahanan karena terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.
 
Karena penahananya, Rismayah yang diketahui memiliki anak berusia 10 bulan, terpaksa membawa anaknya, Muh Amin, ke dalam penjara untuk dapat diberikan ASI setiap hari. Sebelumnya Amin harus diantar setiap hari oleh keluarganya ke penjara untuk menyusu. Sementara Rismayah sendiri harus tetap berada dalam tahanan dikarenakan dirinya yang seorang residivis. Residivis adalah istilah untuk seseorang yang telah melakukan kejahatan yang sama berulang kali.
 
"Anak tersebut tidak ditahan, melainkan ibunya meminta agar bisa menyusui anaknya di penjara" tulis Turnbackhoax.id dalam laporannya, 31 Januari 2021.
 
Terkait alasan artis Gisella Anastasya tidak ditahan, bukan hanya karena dirinya memiliki anak yang masih dibawah umur. Gisella diketahui telah kooperatif dalam memberikan informasi dan keterangan selama masa pemeriksaan. Ini menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan atas dirinya.
 
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan atas tersangka kejahatan karena beberapa hal yaitu, khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan pidana.


KESIMPULAN: Dari hasil penelusuran, klaim pada foto yang beredar bahwa seorang ibu harus ditahan bersama anaknya yang berusia 10 bulan karena mencuri demi membeli susu adalah salah.
 
Informasi ini jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan).


RUJUKAN:
http://bit.ly/3oC2PXr
http://bit.ly/3ai034s